Tentang Hukum Unboxing Sempak Saudaraku Ferdi Febianno Nikmatul Mukminin yang Ke Amereka Naek Balkon

Sabtu, 10 Februari 2018

Ferdi Febianno Nikmatul Mukminin

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, Saudara Seimanku Ferdi Febianno Nikmatul Mukminin yang ke Amereka Naek Balkon

Dengan ini saya nyatakan bahwa saya telah benar-benar menyaksikan semua video kiriman anda di dm instagram dengan seksama, sehormat-hormatnya dan seadil-adilnya, sejak dalam pikiran

Dengan ini pula saya akan menjawab tantangan anda untuk menafkahi anak, yang tangkas, dan juga pemberahi.

Oleh karena itu, pertama-tama, izinkan saya menceritakan sebuah kisah. Bukan tentang nabi-nabi, tetapi tentang pewarisnya, para kyai.

Dahulu kala, di sebuah acara bahtsul masail bertajuk Majelis Munadhoroh Pitulasan Menara Kudus yang dihadiri Alim Ulama se-Kudus, muncul sebuah pertanyaan yang kira-kira begini bunyinya: "Bagaimana hukumnya menjual rok mini?"

Sontak para Kyai Kudus yg hadir menjawab "Haram" dengan berbagai ma'khodz dari beberapa kitab yang intinya hampir sama yaitu menolong orang berbuat maksiat (membuka aurat). Namun jawaban berbeda justru dilayangkan oleh Pimpinan Majelis yang juga Ketua NU Cabang Kudus yaitu KH Turaikhan Ajhuri dan seorang Kyai Kampung. Keduanya menjawab halal hukumnya menjual rok mini.

Beliau berdua beralasan karena masalah yang dibahas adalah rok mini maka logika hukum yg ada harusnya terfokus terhadap rok mini tersebut yang telah membantu orang "menutupi" sebagian aurat bukan malah fokus ke paha yang masih keliatan karena pakaian atau kain sekecil apapun yg dipakai manusia itu berfungsi untuk menutupi bagian tubuh. Sedangkan jika ada bagian yang tubuh yang masih terbuka itu bukan salah penjual rok mini atau salah rok mininya tapi merupakan kesalahan si pemakai kenapa tidak mau menutupi bagian tersisa. Maka logika pemahamannya adalah bahwa menjual rok mini bukan membantu orang untuk membuka aurat tapi justru menutup sebagian aurat.

Setelah mendengar penjelasan dari KH Turaikhan yang tanpa mengambil satu paragraf pun dari kitab fikih tersebut akhirnya para kyai lain pun setuju dan Majelis Munadhoroh Pitulasan Menara Kudus memutuskan bahwa hukum menjual rok mini dan yang serupa (CD, Bra, Kaos U can see, bahkan sehelai benang) adalah Boleh atau Halal.


Berdasarkan cerita itu dapat disimpulkan bahwa sempak anda dijamin halal. Tapi, membuka sempak di depan umum, adalah haram. Yang saya tidak tahu adalah hukum memakai sempak di kepala. Tapi, dugaan saya, hukumnya juga haram karena dzalim, sebagaimana Saudara Taufik yang mendzalimi dirinya sendiri hingga hitam lebam.

Saudaraku Ferdi yang ditinggal ke Singapura karena tidak mampu membelikan buku Kahlil Gibran, pembahasan soal hukum di atas, sesungguhnya adalah karangan saya belaka. Saya rasa perlu untuk menyampaikan hal ini kepada anda agar tidak semena-mena dalam mendakwahkan unboxing sempak di mana-mana. Meskipun saya pelanggan Gojek, saya tidak membenci Grab. Sebab, keduanya adalah anak kandung NU yang sama-sama berwarna hijau. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa pertimbangan hukum di atas sungguh jauh dari kata subjektif. Hukum unboxing sempak itu saya sampaikan setulus hati kepada anda, setulus cinta mantan-mantan anda yang tak seberapa jumlahnya itu.

Demikian surat pertimbangan hukum ini saya sampaikan, mohon dijadikan acuan dalam berdakwah.